Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2012

SHALAT BERJAMAAH


HADIS TENTANG SHALAT BERJAMA’AH

عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلَا ةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. { رواه البخا ري و مسلم}
 Artinya:
Dari Ibnu Umar RA. Ia bekata Bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda, “Kebaikan shalat berjama’ah melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[1]


Ø  Mufradat

صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ : Shalat berjama’ah
تَفْضَلُ            Lebih baik :
عَلَى               : Atas    
صَلَا ةِ الْفَذِّ       : Shalat sendiri    
بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَDua puluh tujuuh :  
دَرَجَةً       Derajat[2] :             









PEMBAHASAN

  1. Pengertian Shalat Berjama’ah
Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.
Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
Sabda Rasul SAW.
Yang Artinya:
"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).
  1. Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.
Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.
"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).
  1. Ketentuan Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :
Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
Ø  Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
Ø  Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
Ø  Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
Ø  Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
Ø  Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
Ø  Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
Ø  Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
Ø  Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.
  1. Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
Ø  Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
Ø  Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
Ø  Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
Ø  Imam dan ma'mum harus satu tempat.
Ø  Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
Ø  Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.
  1. Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).
Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.
"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).
Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.
"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).
1.         Dua Orang Laki-laki
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari )
2.       Dua Orang Laki-laki atau Lebih
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Hadits Jabir: 
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku dating dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)
3.       Satu Laki-laki dan Satu Wanita
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)
4.      Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
5.      Dua Orang Wanita
Description: imamakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
6.      Tiga Orang Wanita atau Lebih
Description: Description: makmumakhwat.png
Description: imamakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
7.      Beberapa Laki-laki dan Wanita
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama. (HR Muslim)
8.      Bila ada Anak-anak
Description: ikhwanimam.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: ikhwanmakmum.png
Description: Description: anak
Description: Description: anak
Description: Description: anak
Description: Description: makmumakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Description: Description: makmumakhwat.png
Hadits Abu Malik Al-Asy’ari:
Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak (HR Ahmad)
Merapatkan Barisan
Description: Description: jamaah
Hadits Nu’man bin Basyir:
Dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya (HR Bukhari )
Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya
            Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

  1. Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).
Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).
  1. Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah
Ø  Meluruskan shaf dan merapatkannya.
Ø  Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
Ø  Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
Ø  Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Ø  Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.[3]
  1. Keutamaan Shalat Berjama`Ah

1.      Pahala shalat berjama`ah melebihi pahala shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
((صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفْضَلُ مِنْ صَلاةِ الْفَرْدِ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة)). متفق عليه.

Dari Ibnu Umar c bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda :
((Shalat berjama`ah lebih utama daripada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.)) Muttafaqun `Alaihi.
  1. Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya.
3.      Seseorang yang selalu merealisasikan shalat berjama`ah dijamin terlepas dari sifat nifaq.
  1. Orang yang shalat berjama`ah terbebas dari segala perangkap syaithan.

Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat.Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih.

  1. Tata Cara Sholat Berjamaah
Posisi Makmum
  1. Makmum yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan imamnya, sedang apabila dua orang atau lebih supaya di belakang imam.
  2. Dan hendaklah meluruskan barisanmu serta merapatkan diri. Imam supaya menganjurkan kepada para makmum untuk meluruskan barisan dan merapatkannya.
  3. Memenuhi shaf yang pertama lebih dahulu, kemudian shaf berikutnya.
  4. Mengisi shaf yang terluang.
  5. Shaf untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk kaum pria.

J.      Manfaat-Manfaat Shalat Berjama`Ah
  1. Merealisasikan shalat pada waktunya.
  2. Merespon panggilan muadin dengan niat shalat berjama`ah.
  3. Berjalan menuju mesjid dengan tenang.
  4. Allah menjadi saksi atas setiap orang yang memelihara shalat berjama`ah di masjid dengan penuh keimanan.
  5. Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya. Sebagaimana hadits yang terdapat di dalam shahihain.
  6. Orang yang merealisasikan shalat berjama`ah akan terbebas dari perangkap syaithan dengan segala kejahatannya, dan dengan demikian  ia telah bergabung ke dalam jama`ah muslimin sehingga syaithan menghindar darinya, sedangkan orang yang meninggalkan shalat berjama`ah, berarti ia telah ditundukkan oleh syaithan.















KESIMPULAN

Shalat berjama’ah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dimana pada pelaksanaanya salah seorang jadi imam yang dijadikan sorang pemimpin dalam shalat tersebut dan yang lainnya menjadi ma’mum. Shalat berjama’ah dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dilaksanakan dirumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
 Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at. Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah.
Shalat berjama’ah lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian serti yang terdapat dalam hadis bahwa akan mendapat pahala duapulu tujuh derajat. Dalam shalat berjama’ah pun terdapat ketentuan-ketentuan yang yang menjadi sunnah untuk dilaksanakan seperti:
Ø  Meluruskan shaf dan merapatkannya.
Ø  Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
Ø  Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
Ø  Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, Sinar Baru, Bandung, 1989.
Yunus Mahmud, Kamus terjemah Arab-Indonesia, Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah, Jakarta, 2009.
Hadis Bukhari no (645) (646), Muslim no (650)
http://3.bp.blogspot.com/_h1tZw0YTBa3poK37YI/AAAAAAAAAWY/nGaYKVcvkK/s1600/shalat.



[1] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hlm: 110
[2] Mahmud Yunus, Kamus terjemah Arab-Indonesia.
[3] http://3.bp.blogspot.com/_h1-jbtZw0YTBa3poK37YI/AAAAAAAAAWY/nGaYKVcvkK/s1600/shalat.

1 komentar:

  1. Knpa ga di bhs indonesiain..cuma arabnya aja? Kan klo yg kgak bisa baca kagak tau tuh tulisan arabnya

    BalasHapus