HADIS TENTANG
SHALAT BERJAMA’AH
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ
تَفْضَلُ عَلَى صَلَا ةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. { رواه البخا
ري و مسلم}
Artinya:
Dari Ibnu Umar RA. Ia bekata Bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda,
“Kebaikan shalat berjama’ah melebihi
shalat sendirian sebanyak 27 derajat.”[1]
Ø Mufradat
صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ : Shalat berjama’ah
تَفْضَلُ Lebih baik :
عَلَى : Atas
صَلَا ةِ الْفَذِّ : Shalat sendiri
بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَDua puluh tujuuh :
PEMBAHASAN
- Pengertian Shalat Berjama’ah
Kata "jama'ah"
berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang
dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut
pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang
atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya
manjadi ma'mum.
Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua
orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya.
Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid,
demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama
dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
Sabda Rasul SAW.
Yang Artinya:
"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik
daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih
baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak
pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu
Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).
- Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum
sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain
berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah
(sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap
sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat
jum'at.
Shalat
jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat
jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih
muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi
mereka.
"Rasulullah SAW
bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing,
seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya
kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Ketentuan Menjadi Imam
Orang
yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :
Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan
imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka
untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).
Adapun
ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
Ø
Laki-laki,
perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
Ø
Perempuan
tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
Ø
Orang
dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
Ø
Hamba
sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
Ø
Laki-laki
tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
Ø
Banci
tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
Ø
Orang yang
sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
Ø
Tidak
boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal).
Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.
- Syarat-syarat Menjadi
Ma'mum
Ø
Ma'mum
hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi
imam.
Ø
Ma'mum
harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti
perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam
ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
Ø
Ma'mum
mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau
melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
Ø
Imam dan
ma'mum harus satu tempat.
Ø
Tempat
berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
Ø
Imam dan
ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang
lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan
kedua shalat tidak sama.
- Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah
di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka
orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua
kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk
memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi
tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk
sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang
imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil
posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila
datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau
sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada
di tengah-tengah (sentris).
Jika jama'ah terdiri dari beberapa
shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang
imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak
perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.
"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di
depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR.
Muslim).
Shaf hendaklah lurus dan rapat,
jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.
"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah
bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara
kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak
kambing." (HR. Ahmad).
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di
Rumahnya
Para
wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan
syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan
menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan
wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan
hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah
dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia
pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia
mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka
janganlah menyentuh wangi-wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah
mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka. (HR. Ahmad,
Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama
daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar
(pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di
rumahnya. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling
dalam (tersembunyi) dari rumahnya. (HR. Ahmad dan
Al-Baihaqi, hadits shahih)
- Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat
berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul
ihram (sejak rakaat pertama).
Cara ma'mum mengikuti imam yang
tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan
imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan
dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung
meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah
walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum
masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya
setelah imam mengucapkan salam.
"Jika salah seorang di antara
kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan
kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang
mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat."
(HR. Abu Dawud).
- Sunnah-sunnah dalam
Shalat Berjama'ah
Ø
Meluruskan
shaf dan merapatkannya.
Ø
Mengisi
shaf terdepan bila masih kosong.
Ø
Bila
dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan
imam agak mundur sedikit.
Ø
Imam
mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Ø
Imam
mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua
dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek
atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan
dan kepentingan yang berbeda-beda.[3]
- Keutamaan Shalat Berjama`Ah
1. Pahala
shalat berjama`ah melebihi pahala shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
((صَلاةُ الْجَمَاعَةِ
أفْضَلُ مِنْ صَلاةِ الْفَرْدِ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة)). متفق عليه.
Dari Ibnu Umar c bahwa Rasulullah
s.a.w. bersabda :
((Shalat berjama`ah lebih utama
daripada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.)) Muttafaqun `Alaihi.
- Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan
shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran
baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya
satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya.
3. Seseorang
yang selalu merealisasikan shalat berjama`ah dijamin terlepas dari sifat nifaq.
- Orang yang shalat berjama`ah terbebas dari segala perangkap
syaithan.
Keutamaan shalat berjamaah di
masjid:
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat
berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat.Dalam
riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih.
- Tata Cara Sholat Berjamaah
Posisi Makmum
- Makmum
yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan imamnya, sedang
apabila dua orang atau lebih supaya di belakang imam.
- Dan
hendaklah meluruskan barisanmu serta merapatkan diri. Imam supaya
menganjurkan kepada para makmum untuk meluruskan barisan dan
merapatkannya.
- Memenuhi
shaf yang pertama lebih dahulu, kemudian shaf berikutnya.
- Mengisi
shaf yang terluang.
- Shaf
untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk kaum pria.
J.
Manfaat-Manfaat
Shalat Berjama`Ah
- Merealisasikan shalat pada waktunya.
- Merespon panggilan muadin dengan niat shalat berjama`ah.
- Berjalan menuju mesjid dengan tenang.
- Allah menjadi saksi atas setiap orang yang memelihara shalat
berjama`ah di masjid dengan penuh keimanan.
- Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan
shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran
baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya
satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya. Sebagaimana hadits yang
terdapat di dalam shahihain.
- Orang yang merealisasikan shalat berjama`ah akan terbebas dari
perangkap syaithan dengan segala kejahatannya, dan dengan demikian ia telah bergabung ke dalam jama`ah
muslimin sehingga syaithan menghindar darinya, sedangkan orang yang
meninggalkan shalat berjama`ah, berarti ia telah ditundukkan oleh
syaithan.
KESIMPULAN
Shalat berjama’ah ialah shalat yang
dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dimana pada
pelaksanaanya salah seorang jadi imam yang dijadikan sorang pemimpin dalam
shalat tersebut dan yang lainnya menjadi ma’mum. Shalat berjama’ah dilakukan
paling sedikit oleh dua orang dan dilaksanakan dirumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama
untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah.
Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah
yang sedikit pesertanya.
Hukum sholat berjama'ah menurut
sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan
sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat
dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap
sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat
jum'at. Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik
bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah.
Shalat berjama’ah lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian serti
yang terdapat dalam hadis bahwa akan mendapat pahala duapulu tujuh derajat.
Dalam shalat berjama’ah pun terdapat ketentuan-ketentuan yang yang menjadi
sunnah untuk dilaksanakan seperti:
Ø
Meluruskan
shaf dan merapatkannya.
Ø
Mengisi
shaf terdepan bila masih kosong.
Ø
Bila
dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan
imam agak mundur sedikit.
Ø
Imam
mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Imam
mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua
dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek
atau terlalu panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid Sulaiman,
Fiqih Islam, Sinar Baru, Bandung, 1989.
Yunus Mahmud, Kamus
terjemah Arab-Indonesia, Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah, Jakarta, 2009.
Hadis Bukhari no (645) (646), Muslim no (650)
http://3.bp.blogspot.com/_h1tZw0YTBa3poK37YI/AAAAAAAAAWY/nGaYKVcvkK/s1600/shalat.
Knpa ga di bhs indonesiain..cuma arabnya aja? Kan klo yg kgak bisa baca kagak tau tuh tulisan arabnya
BalasHapus