PENGURUSAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR
A.
Pengurusan Jenazah
Kewajiban muslim terhadap jenazah sesama muslim ada empat
perkara yaitu : memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan, jumhur
ulama sepakat dalam hal pengurusan jenazah itu hukumnya fardu kifayah yaitu
apa bila telah ada sekelompok kaum muslimin yang melaksanakan maka telah gugur
kewajiban muslim lainnya.
1.
Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah , ada beberapa hal yang harus
diperhatikan termasuk cara memendikan dan cara mengurus jenazah yang tidak
mungkin dimandikan.
a.
Ketentuan Memandikan Jenazah
1)
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, demikian pula sebaliknya
(kecuali suami istri).
2)
Petugas yang memandikan jenazah harus orang yang dapat dipercaya dan mampu
menyimpan rahasia(lebih utama jika dimandikan oleh keluarganya sendiri
).rasulullah saw.bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah.
لِيُغَسِّلْ
مَوْ تَا كُمُ الْمَأْ مُوْنُوْنَ....... {رواه
إبن ما جّة }
Aryinya:
Hendaknya memandikan jenazah di antara kamu orng-orang
yang terpercaya. (H.R.Ibnu majah
dari abdullah bin umar;1450)
3)
Apabila jenazanya laki-laki, sedangkan yang ada hanya orang perempuan atau
sebaliknya, jenazah cukup ditayamumi, tidak usah dimandikan.
4)
Jenazah yang tidak mungkin untuk dimandikan (misalnya ada luka) cukup
dimandikan .
5)
Lokasi pemandian jenazah harus diberi tabir agar tidak tampak dari
pandangan umum.
6)
Semua peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah,
hendaknya dipersiapkan dahulu,
seperti:
a.
Air untuk memendikan jenazah secukupnya;
b.
Sabun mandi,sampo(jika dipandang perlu)
c.
Handuk atau kain untuk mengusap air setelah dimandikan ;
d.
Kapur barus atau bahan lain yang dapat mengusir serangga setelah selesai dimandikan
e.
Tempat duduk orang yang memandikan jenazah (jika dipangku)
f.
Dibuatkan parit kecil untuk aliran air saat memandikan jenazah(terlebih
apabila jenazahnya mengidap penyakit menular) agar tidak membahayakan orang
yang masih hidup;
g.
Kain kafan secukupnya.
b.
Cara Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah,ada beberapa cara yang harus
dilakukan ,diantaranya sebagai berikut.
1)
jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditalur di atas meja panjang yang agak tinggi.hal itu dimaksud
agar penyakit yang ada pada jenazah tidak menular kepada orang yang masih
hidup.
2)
Jenazah dibersihkan dari najis
3)
Memandikan jenazah dimulai dari anggota wudu sebelah kanan
4)
Air yang digunakan menyiram yang
terakhir kali hendaknya dicampur dengan kapur barus.
c.
Jenazah yang tidak mungkin dimandikan
Jenazah yang tidak mungkin dimandikan misalnya karena
terbakar, cukup ditayamumi sebagaimana tayamum untuk shalat.
d.
Jenazah yang tidah boleh dimandikan
Didalam islam, dikenal ada beberapa orang yang mati
syahid. Mereka yang mati syahid adalah orang yang mati keran melaksanakan
tugas, melahirkan anak, mati kerna tertimbun tanah dan mati karena membela
agama . mereka yang termasuk mati syahid tetap di dimandikan dan dishalatkan ,
kecuali satu, yakni mati kerena membela agama atau perang membela orang kafir.
2.
Mengafani Jenazah
a.
Ketentuan mengafani jenazah
1)
Apabila jenazahnya laki-laki, disunahkan kain kafan berlapis tiga,sedangkan
jenazah perempuan,kain berlapis lima.
2)
Kain kafan diusahakan berwana putih. Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuah
hadis sebagai berikut.
اِلْبَسُوْامِنْ
ثِيَا بِكُمُ الْبَيَا ضَ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَا بِكَمْ وَكَفّنُوْا فِيْهَا
مَوْ تَا كُمْ…{رواه أحمد}
Artinya:
“Pakailah pakaianmu yang berwarna putih karena pakaian
putih adalah sebaik-baik (warna) pakaianmu. Kafanilah sengan warna putih itu
jenazah di antara kamu”....(H.R.Ahmad:
2109)
3)
Mengafani jenazah jangan lah berlebih-lebihan.
4)
Jenazh laki-laki cukup tiga lapis kain tanpa tambahan lain.
5)
Seluruh biaya pengerusun jenazah diambilkan dari harta peninggalan jenazah.
b.
Cara mengafani jenazah
1.
Agar pembalutan jenazah tidak sulit dilakukan, kain kafan sebaiknya
dipotong menjadi tiga bagian ( laki-laki ) dan lima bagian (perempuan)
2.
Kain tersebut direntangkan langsung tiga rangkap atau lima. Jenazah
diletakan diatasnya, kemudia dibalutkan ke sekujur tubuhnya.
3.
Pada bagian-bagian tubuhnya yang berlubang hendaknya diberi kapas
secukupnya, hal itu dimaksudkan agar cairan yang keluar lewat lubang tersebut
tidak membasahi kain kafan.
4.
Sebelum dibalut kain, tubuh jenazah ditaburi dengan kapur atau yang
semisal. Hal itu dimaksudkan untuk mengusir serangga dan mengawetkan jenazah.
5.
Memberikan wangi-wangian keciali jenazah orang yang sedang ihram.
6.
Agar kain kafan tidak lepas, hendaknya ditali secukupnya.
7.
Usahakan kain kafan yang cukup lebar sehingga benar-benar memenuhi
persyaratan (rangkap tiga atau lima)
8.
Setelah selesai pengafanan sebaiknya jenazah diletakkan diatas meja panjang
atau diatas dipan (tempat tidur)
3.
Menshalatkan Jenazah
Bagi seorang muslim, shalat jenazah merupakan suatu keutamaan.
Akan tetapi, yang perlu diketahui sebelum shalat jenazah dilakukan. Anatara
lain jenazah siapa yang boleh dishalatkan? Apa syarat dan rukun shalat jenazah?
Bagaimana cara melaksanakan shalat jenazah.
a.
Jenazah yang dishalatkan
Jenazah yang dishalat kan adalahjenazah muslim yang
meninggal bukan karena perang membela agama atau perang elawan orang kafir.
b.
Syarat dan rukun shalat jenzah.
Syarat shalat jenazah.
1.
Badan, pakaian, dan tempat shalat harus bersihdari najis, suci dari hadts,
menghadap kiblat dab n mrnutup aurat.
2.
Shalat dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani.
3.
Jenzah diletakkan menghadap kiblat didepan orang yang menyalatkan kecuali
shalat ghaib.
Rukun shalat jenazah antaralain:
1.
Niat (cukup didalam hati)
2.
Berdiri (bagi yang mampu berdiri)
3.
Membaca takbir sebanyak empat kali.
4.
Membaca alfatIhah.
5.
Membaca shalawat Nabi SAW.
6.
Membaca Do’a untuk jenazah.
7.
Mengucap salam
c.
Cara Melaksanakan Shalat Jenazah.
1.
Niat
أُصَلّى
عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِرَاتِ فَرْضَ الْكِفَا يَةِ لِلهِ تَعَا
لىَ....
2.
Takbir pertama membaca Surat Al-fatihah
ÉOó¡Î0
«!$# Ç`»uH÷q§9$#
ÉOÏm§9$# ÇÊÈ ßôJysø9$# ¬!
Å_Uu
úüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
ÇÌÈ Å7Î=»tB ÏQöqt
ÉúïÏe$!$#
ÇÍÈ x$Î) ßç7÷ètR
y$Î)ur
ÚúüÏètGó¡nS
ÇÎÈ $tRÏ÷d$# xÞºuÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ xÞºuÅÀ
tûïÏ%©!$#
|MôJyè÷Rr& öNÎgøn=tã
Îöxî ÅUqàÒøóyJø9$# óOÎgøn=tæ
wur tûüÏj9!$Ò9$# ÇÐÈ
3.
Takbir kedua membaca shalawat Nabi SAW
اللهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍوَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍكَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى اَلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا بَا رَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَا
لَميْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ..
4.
Takbir ketiiga menbaca Do’a Untuk jenazah.
اللهُمَّ
اغْفِرْلَهُ وَرْحَمْهُ وَعَا فِهِ وَعْفُ عَنْهُ وَجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ
الّلهُمَّ لاَ تَحرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَغْفِرْلَنَا
وَلَهُ...
5.
Takbir keempat diteruskan membaca salam.
السَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكاَ تُهُ
Catatan :
1.
Do’a untuk jenazah do’a dilakukan sehabis takbir ketiga saja (pada takbir
ke empat), boleh juga dilakukan setelah takbir ketiga dan keempat sebelum
membaca salam.
2.
Bacaan Do’a untuk jenazah bermacam-macam selain yang tersebut diatas.
4.
Mengubur
Jenazah.
a.
Pengertian
mengubur jenazah.
Mengubur jenazah adalah memasukan jenazah keliang
lahad yang telah disediakan. Memasukan jenazah keliang lahat harus sesuia
dengan sunnah Rasul Saw yakni kaki jenazah diturunkan lebih dahulu, lalu bagian
badan dan kepala sehingga tidak menjungkir.
b.
Sunnah
Menyelenggarakan Pemakaman.
Jenazah yang sudah selesai perawatannya, disunnahkan
untuk segera dikuburkan Rasulullah saw bersabda:
أُسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِفَاِنْ
تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌتُقَدِّمُوْنَهَا وَاِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ
فَسَرٌّتَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَا بِكُمْ..
Artinya:
Cepat-cepat
kamu menyelenggarakan jenazah (memakamkannya) karena jika ia orang baik,
berarti kamu segera mempertemukannya dengan dia dengan amal kebaikannya.
Sebaiknya, jika ia orang jahat, berarti kamu segera meletakkan kejahatatnnya
dari atas pundakmu. (HR. Al-Bukhari Dari
Abu Hurairah: 1231)
c.
Beberapa
hal yang dimakruhkan sewaktu membawa jenazah kekubur.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengantarkan jenazah, antara lain
sebagai berikut:
1.
Zikir
dengan mengeraskan suara sewaktu membawa/mengiringi jenazah.
2.
Membawa
jenazah dengan diiringi api.
3.
Duduk
sebelum jenazah diletakan didalam kubur.
d.
Sunnah
Mendo’akan setelah Usai Pemakaman.
Mendo’akan jenazah setelah pemakaman adalah perbuatan
sunnah. Usman memberi penjelasan sebagai berikut.
Yang
Artinya:
Apabila
selesai menguburkan jenazah, Nabi saw. Berdiri di depannya dan
bersabda.”Mohonkanlah ampun bagi saudaramu dan mintalah agar dikuatkan hatinya
karena sekarang ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud dari Usman bin Affan: 2804).
e.
Cara
mengubur jenazah
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai
berikut:
1.
Dua
tiga orang untuk mengambil jenazah dari mobil jenazah atau dari keranda untuk
diterimamakan kepada orang yang sudah siap disalam kubur.
2.
Jenazah
diturunkan keliang lahatdari arah kaki kubur terlebih dahulu.
3.
Didalam
liang lahat, jenazah dibaringkan kekanan menhadap kiblat dengan keduatangan
bersedekap.
4.
Agar
tidak mudah terguling bagian depan dan belakang diganjal dengan tanah.
5.
Sunnah
melepas sebagian tali kafannya (lazimnya pada bagian kepala jenazah).
6.
Agar
jenazah tidak langsung tertindih tanah perlu kiranya biatas jenazah diberikayu
atau papan untuk menahan jenazah.
B.
Takziah dan Ziarah Kubur.
1.
Takziah
Islam adalah agama yang sempurna, untuk menjalin
hubungan baik dengan sesama muslim, kita di ajarkan untuk takziah walaupun
takziah itu sendri ditujukan kepada orang yang sudah mati cara yang demikian
itu dapat memper erat hubungan dengan keluarga yang ditinggalkan. Bagaimanakah
islam mengajarkan takziah?.
a.
Membuatkan
makanan untuk keluarga yang mendapat mesubah dan sanak saudaranya, karena
ketika itu mereka sudah tidak sempat lagi memikirkan makanan dan minuman arena
hatinya sedang susuah.
b.
Segera
menguruusi jenazah sesuai dengan syariay islam, meliputi pemandian,
pengkafanan, menyshalatkan dan menguburkan.
2.
Ziarah
Kubur.
a. Pengertian ziarah kubur dan Hukumnya.
Kata ziarah dalam bahasa Arab artinya mengunjungi
berarti ziarah kubur ialah mengunjungi atau mendatangi kubur seseorang. Hukum
ziarah kubur ialah sunnah sesuai hadits berikut.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِاَلاَفَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ
الْاَخِرَةَ......
{ رواه أحمد ومسلم
ووأصحاب السنن عن عبدالله ابن بريدة عن ابيه}
Artinya:
“dahulu aku pernah melarang kamu sekalian untuk
menziarahi kubur. Sekarang berziarahlah kamu sekalian kekubur karena ziarah
kubur itu akan mengingatkan kamu sekalian terhadap hari akhirat”.
b. Tujuan ziarah kubur
Tujuan ziarah kubur
adalah untuk mengingatkan diri manusia terhadap kematian. Hal ini sesuai dengan
bunyi hadits Rasulullah saw.
Yang
Artinya:
“Sesungguhnya
Nabi saw pernah menziarahi kubur ibunya. Beliau menangis orang-orang
disekelilingnya pun turut menangis karenanya. Nabi saw selanjutnya bersabda, “
saya memohon izin kepada tuhanku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, tetapi
tidak diizinkan. Oleh sebab itu aku memohon untuk menziarahi kuburnya maka aku
diizinkan. Karena itu berziarah lah kamu sekalian kekubur karena itu akan
mengingatkan kamu kepada mati”. (HR Ahmad dari
Abu Hurairah: 9311, Muslim: 1622, dan ahlu sunnah kecuali Attarmidzi)
Mengingat mati atau hari akhirat
bukan semata-mata ingat dalampikiran atau angan-angan. Mengingat mati tidak
akan berguna bagi manusia jika tidak dibuktikan dengan perubahan sikap
hidup.mengingat mati diharapkan manusia selalu meningkatkan amalan baiknya dan
meninggalkan amal buruk sesuai dengan petunjuk agama.
c. Adab ziarah kubur.
1.
Mengucap
salam untuk ahli kubur.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ
يَا أَهْلَ الْقُبُوْرِيَغْفِرُاللهُ لَنَاوَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ
بِ لْإَ ثَرِ.... رواه الترمذى
Artinya:
“Semoga
keselamatan atas kamu wahai ahli kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi kami
dan kamu. Engkau adalah pendahulu bagi kami, sedangkami mengikuti jejak mu. (HR
Attarmidzi)
2.
Masuk
kedalam kubur dengan sikap yang sopan.
Masuk kedalam kubur hendaknya dengan sikap yang
sopan tidak berlari dantidak melangkahi kubur seseorang dan apabila berbicara
hendaknya tidak terlalu keras.
d. Yang perlu dilakukan saat ziarah kubur.
Salah satu yang perlu dilakukan saat ziarah kubur
adalah mendo’akan ahlikubur khususnya orang yang beragama islam.
C.
Harta
Waris.
Pengurusan harta peniggalan mayat menjadi tanggung
jawab (kewajiban) ahli waris yang ditinggalkan. Ada empat perkara yang haus dilaksanakan
oleh ali waris yaitu pengurusan jenazah, pelunasan utang jenazah, wasiat serta
membagi harta warisannya sesuai hokum islam.
1.
Biaya
Pengurusan Jenazah.
Pengurusan jenazah memerlukan biaya yang cukuo
banyak terlebih pada masyarakat perkotaan yang kurang kuat sikap gotong
royongnya, berbeda dengan masyarakat pedesaan yang masih kuat akan sikap gotong
royongnya. Adapun biaya pengurussan jenazah meliputi:
a.
Pembelian
sabun mandi, kapur barus, minyak wangi, kain kafan, dan peti jenazah.
b.
Sewa
mobil jenazah dan bus untuk para pengantar jenazah yang hendak mengantarkan
jenazah sampai kekubur.
c.
Sewa
kursi dan peralatan lainnya;
d.
Biaya
gali kubur dan uang admistrasi.
2.
Pelunasan
Utang Jenazah.
Utang piutang adalah masah yang biasa terjadi dalam
kehidupan masyarakat. Setiap utang wajib dibayar, sebagai mana mestinya.
Apabila seorang meninggal dunia maka ahli waris
perlu menyampaikan pengumuman pada watu para takziah masih berkumpul
dirumah duka.
Apabila ada salah seorang berpiutang kepada almarhum
hendaknya ahliwaris segera melunasi utang tersebut. Pembayaran utang diambi
dari harta peninggalan jenazah, apabila harta peninggalan tidak cukup untuk
melunasinya maka untang tersebut dilunasi oleh orang yang bertanggung jawab
menanggung jenazah semasa hidupnya, apabila ia hidup sebatang kara maka utang
tersebut dilunasi oleh Baitul Mal, apabila Baitul Mal pun tidak mampu melunasi
maka utang tersebut dilunasi secara gotong royong oleh umat islam dilingkungan
jenazah semasa hidupnya.
3.
Pelaksanaan wasiat.
a.
Pengertian
wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang yang telah mendapat
firasat akan meninggal dunia atau oaring sudah lanjut usia dan memperkirakan
tidak akan lama lagi akan meninggal dunia. Apabila seseorang yang berwasiat itu
telah meninggal dunia, maka orang yang diberi wasiat itu wajib melaksanakannya.
b.
Pembatasan
Wasiat.
1)
Wasiat
tidak ditujukan kepada ahliwaris.
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan
ahliwaris. Wasiat tidak sah apabila ditujukan kepada ahliwaris, kecuali atas
ridha dari ahliwaris yang alinnya sesudah yang memberi wasiat meinggal. Dalam
sebuah hadits Rasull dijelaskan sebagai berikut:
Artinya:
Dari
Umar Bin Khatab berkata saya telah mendengar Nabi saw bersada “Sesungguhnya
Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak. Oleh sebab itu tidak ada
wasiat kepada Ahli Waris.” (HR. At-Tirmidzi:2047,
Ahmad: 17004, dan Abu Dawud 2486)
2)
Wasiat
tidak melebihi dari ⅓ harta
waris.
Sebanyak-banyak
wasiat adalah ⅓ dari
keseluruhan harta. Seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasull sebagai berikut:
Artinya:
Rasulullah
saw telah bersabda, “Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah
banyak,” (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas: 2538
dan muslim: 3080).
D.
Mempratikan
Tata Cara Pengurusan Jenazah.
1.
Memandikan
Jenazah.
Pratikan
cara memandikan jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut:
a.
Persiapan
1)
Carilah
boneka besar sebagai pengganti jenazah.
2)
Persiapkan
peralatan mandi yang diperlukan seperti air, sabun, sampo.
3)
Persiapkan
tabir yang diperlukan saat memandikan jenazah.
4)
Tentukan
petugas yang memandikan.
5)
Tentua
lokasi pemandian jenazah, usahakan tidak ditempat terbuka.
b.
Proses
Pemandian Jenazah
1)
Mulailah
dengan memijit perutnya secara perlahan dan melebarkan posisi kedua kakinya.
2)
Bersihkan
jenazah dari najis.
3)
Mulailah
dengan menyiram anggota wudzunya (yang kana kemudian yang kiri)
4)
Memandikan
jenazah sebanyak tiga kali, lima kali atau bila perlu tujuh kali.
5)
Siramlah
(yang terakhir kalinya) dengan air yang sudah dicampur kapur barus.
6)
Bersihkan
rambut dan badan dari air agar tidak membasahi kain kafannya.
2.
Mengkafani
Jenazah..
Praktikan
cara mengkafani jenazah dengan mengikuti
petunjuk berikut:
a.
Persiapkan
peralatan yang diperlukan, seperti kain kafan kapur barus, minyak wangi, dan
kapas.
b.
Usahakan
kain kafan yang cukup baik kualitasnya, tidak terlau baik dan tidak terlalu
jelek.
c.
Usahakan
kain kafan berwarna putih.
d.
Lakukan
pengafanan jenazah secara perlahan-lahan.
e.
Usahakan
jika mampu kainkafannya rangkap tiga (untuk jenazah laki-laki) dan lima rangkap
(untuk jenazah perempuan).
3.
Menshalatkan
Jenazah.
Praktikan
cara menshalatkan jenazah dengan
mengikuti petunjuk berikut:
a.
Ambilah
air wudzu sebelum memulai shalat.
b.
Aturlah
posisi jwnazah ditempat shalat yang disediakan, membujur keutara (bagi yang
berada ditimur kiblat).
c.
Jenazah
berada didepan orang yang menshalatkan (kecuali shalat ghaib)
d.
Taruhlah
jenazah diatas meja atau dipan sehingga tidak berada dilantai tempat shalat.
e.
Imam
mengatur saf jama’ah sehingga rapih dan lurus.
f.
Makmum
berdiri dekat belakang imam karena shalat jenazah tidak perlu ruku dan sujud.
g.
Lakukan
shalat jenazah setelah semua makmum siap melakukan shalat jenazah.
4.
Menguburkan
Jenazah.
Praktikan
cara menguburkan jenazah dengan
mengikuti petunjuk berikut:
a.
Turunlah
tiga orang keliang lahat untuk menerima mayat. Ada yang menerima jenazah pada
bagian kepala, bagian tengah dan bagian kaki.
b.
Angkatlah
jenazah pelan-pelan. Orang yang berada diatas liang lahat bertugas bertugas
mengangkat jenazah. Ada yang memegangi bagian kepala, perut dan kaki.
c.
Masukan
jenazah dari arah kaki kubur atau dari arah samping kubur.
d.
Turunkan
jenazah di liang lahat, mengahdap kiblat miring kebarat sehingga membujur
keutara.
e.
Berilah
penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga
diletakkan dibagiab kepala, punggung dan paha.
f.
Tempelkan
pipi kanan jenazah dengan tanah.
g.
Tutuplah
liang lahat dengan papan kayu atau yang lainnya. Dimaksudkan agar jenazah tidak
terhimpit tanah ketika ditimbun.
h.
Timbunlah
pelan-pelan liang lahat hingga selesai. Timbunan agar ditinggikan dari tanah
sekitarnya agar tidak tergenang air ketika hujan.
i.
Berilah
tanda dari kayu atau batu.
j.
Do’akan
simayat dan keluarga yang ditinggalkan.
thanks, tulisan Anda sangat bermanfaat..
BalasHapus