Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2012

REALISASI DAN TUJUAN UNDANG-UNDANG GURU




BAB I                                                                                                       PENDAHULUAN

Pendidikan di indonesia tidak terlepas dari adanya peran seorang pendidik(guru), untuk itu pemerintah mengeluarkan undang-undang tersendiri tentang guru dimana yang termuat pada UU no 23 tahun 2003. Kemudian di kuatkan dengan pasal 39 ayat 2.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu, kriteria jabatan profesional antra lain bahwa jabatan itu merupakan kegiatan intelektual, memepunyai batang tubuh ilmu yang khusus memerlukan persiapan lama untuk mengkapnya memerlukan latihan dan jabatan dalam kesinambunagan merupakan karir yang hidup dari keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru belum menembus persyaratan itu namun perkembanagnya di tanah air merupakan  Arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. usaha itu tergantung pada niat dan usaha guru tersebut dan memenuhi usaha kebijakan pemerintah dalam tujuan pendidikan.     










BAB II
PEMBAHASAN
UNDANG – UNDANG GURU

A.    Dasar  Undang-Undang  Guru
Salah aspek penting penyelenggara pendidikan adalah tenaga pendidik yang termuat dalam UU Nomor 20/2003 memebedakan dua konsep pendidik dengan tenaga pendidik, berdasarkan pasal 33 ayat 2 yang , pendidik merupakan tenaga propesional yang bertugas merencanakan proses belajar, melakukan proses bimbingan dan pelatihan serta melakukan pembibingan bagi masyarakat ,terutama pada pendidik di perguruan tinggi.[1] Menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   Tentang Guru dan Dosen yang tertera pada pasal 1 ayat 1 bahwasanya , seorang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Untuk dapat menjadi pendidik yang baik seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani, dan rohani serta mampu mewujudkan tujuan pendidikkan nasional.
Yang harus di penuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah atau sertifikat keahilian yang relevan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku adapun kompetensi sebagai agein pembeljaran yang harus di kuasai oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi ke pribadian dan kompetensi sosial. Yang dimaksud kompetensi menurut Undang-Undanr RI nomor 14 tahun 2005 yang teradapat pada pasal 1 ayat 9 bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. [3]
Pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelejran pesrta didik, perancanagan pembeljaran, dan pembelajaran hasil belajar
Kepribadian  adalah kemampuan yang mantap stabil dan dewasa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Propesional adalah kemempuan penguasan materi yang mendalam dalam pembelajaran dan dapat membimbing peserta didik. Sosial adalah kemamapua pendidik sebagain bagaian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif kepda peserta didik.
Guru perlu mempunyai gambaran yang jelas tentang tugas-tugayang harus dilakukannya dalam kegiatan bimbingan. Kejelasan tugas ini dapat memotifasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bibingan  dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) menyatakan bahwa fungsi bimbingan dalam proses belajar-mengajar itu merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya..
Prilaku guru dapat mempengauhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru dengan sisiwa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran itu menjadi terbatas, dan sebagainya. Oleh karena itu guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar mengajar.[4]
UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang definisi pendidik dan tenaga ke pendidiakn UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang hak peserta didik untuk mendapatkan haknya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama.
UU nomor 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang syarat menjadi pendidik yang baik. Dalam konteks pendidik mata pelejaran agama PP 19/2005 menegaskan bahwa selein sebgai syarat tersebut.pada uu no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang pendidi dan tenga ke pendidikan.
Kemudian disini dijelaskan tentang UU pendidik agama, tenaga tentang pendidikan agama yang sebagian diangkat sebagai pegawai negri  oleh departemen agama, mendikbud selalu melekukan pengangkatan guru agama  di lingkungan dekdikbud. keputusan mentri pendidikan republik indonesia no 046/U/1996 tentang pedoman pengangkatan guru pendidikan agama islam sekolah dasar negri tahun 1995/1996 dalam sk tersebut di sebutkan bahwa pendidikan agama di anggakt menjadi calon pegawai negri sipil diwilayah lingkungan pendidikan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 3) pada tahun 1997 terbit lagi keputusan menteri pendidikan no 003/U/1997 untuk pengangkatan guru pendidikan agama di lingkungan tersebut.
Pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, berdasarkan UU ini semua pendidik mempunyai hak yang sama termasuk dalam kesejahteraan.oleh sebab itu menurut mereka yang perlu di lakukan kordinasi sosial yang antara meng, mendiknas, menpag dan kepala daerah agar menyamakan presepsi menyangkut nasip guru-guru.

B.     Tujuan Pendidik (Guru)
Tujuan umum adanya pendidik adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan filosofis undang-undang dasar indonesia  tahun 1945.
Tujuan spesipik pendidik adalah memebimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaanya, anak haruslah di didik menjadi orang yang sanggup mengenal dan berbuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Membicarakan tujuan pendidik merupakan tujuan yang sangat mendasar bagi kehidupan bangsa karna dari tujuan itulah akan menentukan ke arah mana anak didik akan di bawa[5]. Selain itu yang mejadi tujuan seorang guru yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen yang tertera pada pasal 6 bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. [6]
Karna pendidik adalah seorang dewasa yang bertanggung jawab memebimbing anak didik untuk mencapai tujuan yang yaitu kedewsaan ,orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah untuk dididik oleh seorang guru tetapi tidak semua guru menggantikan peran orang tua dalam mendidik anak di sekolah,guru adalah pengganti orang tua di sekolah, Seorang pendidik harus lah berinteraksi baik dengan siswanya .
Hubungan anak dan guru haruslah tumbuh karna adnya kepentingan bersama, karan masa anak-anak adalah dimana masa yang haus akan perhatian, minat dan kesenangan dimana guru haruslah memberikan kesempatan ini. Guru di rasakan anak sebagai teman, dan pembantu yang selalu bersedia menemaninya dalam kegiatan tersebut  karan itu merupakan  hubungan yang harus interes atau hubungan kepentingan bersama. Pendidik merupakan peranan yang sangat penting dan sangat menentukan pada tujuan pendidikan .
Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru adalah pendidik propesional dngan tugas dan utamanya mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi.
Guru dalam mengajar haruslah memenuhi beberapa syarat utama untuk mengajar dia di bekali dengan berbagai ilmu ke pendidiakan dan ke guruan sebagai dasar serta melakukan pelatiahanketerampilan keguruan di lapangan secara propesional.
Dalam kenyataannya guru secara fungsional dianngap oleh anak didiknya sebagai pendidik  yaitu orang yang dapat menjelaskan sesuatu yang sifatnaya bukan pengajaran, ia dianggap sebagai oarang yang memeberiakan nasiahat. Guru memebentuk sikap siswa bahwa guru menjadi contoh bagi siswa-siswanya.
Adapu syarat- syarat  guru:
1.      Guru harus sudah memiliki kedewasaan.
2.      Guru harus mamapu menjadi sebagai teladan bagi siswa.
3.      Guru harus mengikuti perkembangan siswa nya
4.      Guru haruslah mengamati siswanya dan membantu siswanya
5.      Guru haruslah mengenal ke pribadian anak-anaknya.
6.      Guru harus mempunyai ke pribadian yang baik.
7.      Guru haruslah tahu prinsip dan penggunaan alat pendidikan
8.      Guru haruslah sabar dalam mengadapi siswaya
9.      Guru haruslah beridentifikasi  pada anak didiknya
Jadi betapapun seorang guru mengetahui banyak hal dan memiliki sifat yang menarik , ia akan dapat mendidik anak dengan baik.
Pendidik haruslah memiliki sifat yang berwibawa  yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik bukan lah harus bekuasa penuh tetapi  kewibawaan itu muncul karan pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain terpengaruh dengan penuh kesadaran.
Guru di indonesia adalah yang berjiwa pancasila dan setiap undang-undang dasar 1945 turut bertanggung jawab dalam terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan, oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karya dengan sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk menjadikan bangsa indonesia berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanaakan ke jujuran profesional
3.      Guru haruslah mempunyai data siswanya sebagai bahan peritimbangan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana yang mendukung proses beljar mengajar
5.      Guru harus membina hubungan baik antara orang tua murid agar tercipta keselarasaan dan tercapi tujuan bersama.
6.      Guru  meningkatkan martabat dan derajtnya
7.      Guru melaksanaakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam UU RI NO 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat asmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan asional.[7]

C.    Realisasi Undang-Undang  Guru Dalam Pendidikan Sekolah
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap,, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia.
Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi, menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam  mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampaidimana anak sudah memahami dan melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.[8]





KESIMPULAN

Seorang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, menjadi seorang guru itu tidak lah mudah perlu keterampilan-keterampilan khusus yang harus dimiliknya adapun yang harus dimiliki seorang guru tersebut salah satunya Kompetensi, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Yang memiliki Tugas utama yakni seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
 Yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidik haruslah memiliki sifat yang berwibawa  yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik bukan lah harus berkuasa penuh tetapi  kewibawaan itu muncul karena pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain terpengaruh dengan penuh kesadaran.





DAFTAR PUSTAKA

Fuad Yusuf Choirul, 2008Kajian Peraturan Perundang-Undangan Pada Pendidikan Agam Pada Sekolah,  jakarta, PT. Pena Citasatria.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen.
Sadulloh Uyoh, 2010, Pedagogik (Ilmu Mendidik), bandung, Alfabeta.
Soetjipto dan Kosasi Raflis, 2004, Profesi Keguruan, Jakarta, PT. Rineka Cipta,


[1] Choirul fuad yusuf, Kajian peraturan perundang-undangan pada pendidikan agam sekolah, jakarta 2008 hal 121. 
[2] Undang-Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat 1, hlm 2.
[3] Ibid hlm 3.
[4] Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004, Profesi Keguruan, Jakarta, PT. Rineka Cipta, Hlm 108.
[5] Uyoh sadulloh, Pedagogik, alfabeta, bandung 2010 hal 72
[6] Op Cit pasal 6, hlm 5
 [7]  Op Cit UU RI pasal 8 hlm 6.
[8] Op Cit, Uyoh sadulloh, pedagogik hlm, 202.

PENGURUSAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR



PENGURUSAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR

A.    Pengurusan Jenazah
Kewajiban muslim terhadap jenazah sesama muslim ada empat perkara yaitu : memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan, jumhur ulama sepakat dalam hal pengurusan jenazah itu hukumnya fardu kifayah yaitu apa bila telah ada sekelompok kaum muslimin yang melaksanakan maka telah gugur kewajiban muslim lainnya.
1.      Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah , ada beberapa hal yang harus diperhatikan termasuk cara memendikan dan cara mengurus jenazah yang tidak mungkin dimandikan.
a.      Ketentuan Memandikan Jenazah
1)      Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, demikian pula sebaliknya (kecuali suami istri).
2)      Petugas yang memandikan jenazah harus orang yang dapat dipercaya dan mampu menyimpan rahasia(lebih utama jika dimandikan oleh keluarganya sendiri ).rasulullah saw.bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah.
لِيُغَسِّلْ مَوْ تَا كُمُ الْمَأْ مُوْنُوْنَ.......  {رواه إبن ما جّة }
Aryinya:
Hendaknya memandikan jenazah di antara kamu orng-orang yang terpercaya. (H.R.Ibnu majah dari abdullah bin umar;1450)                 
3)      Apabila jenazanya laki-laki, sedangkan yang ada hanya orang perempuan atau sebaliknya, jenazah cukup ditayamumi, tidak usah dimandikan.
4)      Jenazah yang tidak mungkin untuk dimandikan (misalnya ada luka) cukup dimandikan .
5)      Lokasi pemandian jenazah harus diberi tabir agar tidak tampak dari pandangan umum.
6)      Semua peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah, hendaknya dipersiapkan dahulu, seperti:
a.       Air untuk memendikan jenazah secukupnya;
b.      Sabun mandi,sampo(jika dipandang perlu)
c.       Handuk atau kain untuk mengusap air setelah dimandikan ;
d.      Kapur barus atau bahan lain yang dapat mengusir  serangga setelah selesai dimandikan
e.       Tempat duduk orang yang memandikan jenazah (jika dipangku)
f.       Dibuatkan parit kecil untuk aliran air saat memandikan jenazah(terlebih apabila jenazahnya mengidap penyakit menular) agar tidak membahayakan orang yang masih hidup;
g.      Kain kafan secukupnya.
b.      Cara Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah,ada beberapa cara yang harus dilakukan ,diantaranya sebagai berikut.
1)      jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditalur di atas meja  panjang yang agak tinggi.hal itu dimaksud agar penyakit yang ada pada jenazah tidak menular kepada orang yang masih hidup.
2)      Jenazah dibersihkan dari najis
3)      Memandikan jenazah dimulai dari anggota wudu sebelah kanan
4)      Air yang digunakan  menyiram yang terakhir kali hendaknya dicampur dengan kapur barus.
c.       Jenazah yang tidak mungkin dimandikan
Jenazah yang tidak mungkin dimandikan misalnya  karena  terbakar, cukup ditayamumi sebagaimana tayamum untuk shalat.
d.      Jenazah yang tidah boleh dimandikan
Didalam islam, dikenal ada beberapa orang yang mati syahid. Mereka yang mati syahid adalah orang yang mati keran melaksanakan tugas, melahirkan anak, mati kerna tertimbun tanah dan mati karena membela agama . mereka yang termasuk mati syahid tetap di dimandikan dan dishalatkan , kecuali satu, yakni mati kerena membela agama atau perang membela orang kafir.
2.      Mengafani Jenazah
a.       Ketentuan mengafani jenazah
1)      Apabila jenazahnya laki-laki, disunahkan kain kafan berlapis tiga,sedangkan jenazah perempuan,kain berlapis lima.
2)      Kain kafan diusahakan berwana putih. Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuah hadis sebagai berikut.
اِلْبَسُوْامِنْ ثِيَا بِكُمُ الْبَيَا ضَ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَا بِكَمْ وَكَفّنُوْا فِيْهَا مَوْ تَا كُمْ{رواه أحمد}
Artinya:
“Pakailah pakaianmu yang berwarna putih karena pakaian putih adalah sebaik-baik (warna) pakaianmu. Kafanilah sengan warna putih itu jenazah di antara kamu”....(H.R.Ahmad: 2109)
3)      Mengafani jenazah jangan lah berlebih-lebihan.
4)      Jenazh laki-laki cukup tiga lapis kain tanpa tambahan lain.
5)      Seluruh biaya pengerusun jenazah diambilkan dari harta peninggalan jenazah.

b.      Cara mengafani jenazah
1.      Agar pembalutan jenazah tidak sulit dilakukan, kain kafan sebaiknya dipotong menjadi tiga bagian ( laki-laki ) dan lima bagian (perempuan)
2.      Kain tersebut direntangkan langsung tiga rangkap atau lima. Jenazah diletakan diatasnya, kemudia dibalutkan ke sekujur tubuhnya.
3.      Pada bagian-bagian tubuhnya yang berlubang hendaknya diberi kapas secukupnya, hal itu dimaksudkan agar cairan yang keluar lewat lubang tersebut tidak membasahi kain kafan.
4.      Sebelum dibalut kain, tubuh jenazah ditaburi dengan kapur atau yang semisal. Hal itu dimaksudkan untuk mengusir serangga dan mengawetkan jenazah.
5.      Memberikan wangi-wangian keciali jenazah orang yang sedang ihram.
6.      Agar kain kafan tidak lepas, hendaknya ditali secukupnya.
7.      Usahakan kain kafan yang cukup lebar sehingga benar-benar memenuhi persyaratan (rangkap tiga atau lima)
8.      Setelah selesai pengafanan sebaiknya jenazah diletakkan diatas meja panjang atau diatas dipan (tempat tidur)
3.      Menshalatkan Jenazah
Bagi seorang muslim, shalat jenazah merupakan suatu keutamaan. Akan tetapi, yang perlu diketahui sebelum shalat jenazah dilakukan. Anatara lain jenazah siapa yang boleh dishalatkan? Apa syarat dan rukun shalat jenazah? Bagaimana cara melaksanakan shalat jenazah.
a.       Jenazah yang dishalatkan
Jenazah yang dishalat kan adalahjenazah muslim yang meninggal bukan karena perang membela agama atau perang elawan orang kafir.



b.      Syarat dan rukun shalat jenzah.
Syarat shalat jenazah.
1.      Badan, pakaian, dan tempat shalat harus bersihdari najis, suci dari hadts, menghadap kiblat dab n mrnutup aurat.
2.      Shalat dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani.
3.      Jenzah diletakkan menghadap kiblat didepan orang yang menyalatkan kecuali shalat ghaib.
Rukun shalat jenazah antaralain:
1.      Niat (cukup didalam hati)
2.      Berdiri (bagi yang mampu berdiri)
3.      Membaca takbir sebanyak empat kali.
4.      Membaca alfatIhah.
5.      Membaca shalawat Nabi SAW.
6.      Membaca Do’a untuk jenazah.
7.      Mengucap salam
c.       Cara Melaksanakan Shalat Jenazah.
1.      Niat
أُصَلّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِرَاتِ فَرْضَ الْكِفَا يَةِ لِلهِ تَعَا لىَ....
2.      Takbir pertama membaca Surat Al-fatihah
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÊÈ   ßôJysø9$# ¬! Å_Uu šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ   Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÌÈ   Å7Î=»tB ÏQöqtƒ ÉúïÏe$!$# ÇÍÈ   x$­ƒÎ) ßç7÷ètR y$­ƒÎ)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ   $tRÏ÷d$# xÞºuŽÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ   xÞºuŽÅÀ tûïÏ%©!$# |MôJyè÷Rr& öNÎgøn=tã ÎŽöxî ÅUqàÒøóyJø9$# óOÎgøn=tæ Ÿwur tûüÏj9!$žÒ9$# ÇÐÈ  
3.      Takbir kedua membaca shalawat Nabi SAW
 اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍوَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍكَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَا رَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَا لَميْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ..
4.      Takbir ketiiga menbaca Do’a Untuk jenazah.
اللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَرْحَمْهُ وَعَا فِهِ وَعْفُ عَنْهُ وَجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ الّلهُمَّ لاَ تَحرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَغْفِرْلَنَا وَلَهُ...
5.      Takbir keempat diteruskan membaca salam.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكاَ تُهُ
Catatan :
1.      Do’a untuk jenazah do’a dilakukan sehabis takbir ketiga saja (pada takbir ke empat), boleh juga dilakukan setelah takbir ketiga dan keempat sebelum membaca salam.
2.      Bacaan Do’a untuk jenazah bermacam-macam selain yang tersebut diatas.
4.      Mengubur Jenazah.
a.       Pengertian mengubur jenazah.
Mengubur jenazah adalah memasukan jenazah keliang lahad yang telah disediakan. Memasukan jenazah keliang lahat harus sesuia dengan sunnah Rasul Saw yakni kaki jenazah diturunkan lebih dahulu, lalu bagian badan dan kepala sehingga tidak menjungkir.
b.      Sunnah Menyelenggarakan Pemakaman.
Jenazah yang sudah selesai perawatannya, disunnahkan untuk segera dikuburkan Rasulullah saw bersabda:
أُسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِفَاِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌتُقَدِّمُوْنَهَا وَاِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَسَرٌّتَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَا بِكُمْ..
Artinya:
Cepat-cepat kamu menyelenggarakan jenazah (memakamkannya) karena jika ia orang baik, berarti kamu segera mempertemukannya dengan dia dengan amal kebaikannya. Sebaiknya, jika ia orang jahat, berarti kamu segera meletakkan kejahatatnnya dari atas pundakmu. (HR. Al-Bukhari Dari Abu Hurairah: 1231)
c.       Beberapa hal yang dimakruhkan sewaktu membawa jenazah kekubur.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengantarkan jenazah, antara lain sebagai berikut:
1.      Zikir dengan mengeraskan suara sewaktu membawa/mengiringi jenazah.
2.      Membawa jenazah dengan diiringi api.
3.      Duduk sebelum jenazah diletakan didalam kubur.
d.      Sunnah Mendo’akan setelah Usai Pemakaman.
Mendo’akan jenazah setelah pemakaman adalah perbuatan sunnah. Usman memberi penjelasan sebagai berikut.
Yang Artinya:
Apabila selesai menguburkan jenazah, Nabi saw. Berdiri di depannya dan bersabda.”Mohonkanlah ampun bagi saudaramu dan mintalah agar dikuatkan hatinya karena sekarang ia sedang ditanya.”  (HR. Abu Dawud dari Usman bin Affan: 2804).
e.       Cara mengubur jenazah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Dua tiga orang untuk mengambil jenazah dari mobil jenazah atau dari keranda untuk diterimamakan kepada orang yang sudah siap disalam kubur.
2.      Jenazah diturunkan keliang lahatdari arah kaki kubur terlebih dahulu.
3.      Didalam liang lahat, jenazah dibaringkan kekanan menhadap kiblat dengan keduatangan bersedekap.
4.      Agar tidak mudah terguling bagian depan dan belakang diganjal dengan tanah.
5.      Sunnah melepas sebagian tali kafannya (lazimnya pada bagian kepala jenazah).
6.      Agar jenazah tidak langsung tertindih tanah perlu kiranya biatas jenazah diberikayu atau papan untuk menahan jenazah.
B.     Takziah dan Ziarah Kubur.
1.      Takziah
Islam adalah agama yang sempurna, untuk menjalin hubungan baik dengan sesama muslim, kita di ajarkan untuk takziah walaupun takziah itu sendri ditujukan kepada orang yang sudah mati cara yang demikian itu dapat memper erat hubungan dengan keluarga yang ditinggalkan. Bagaimanakah islam mengajarkan takziah?.
a.       Membuatkan makanan untuk keluarga yang mendapat mesubah dan sanak saudaranya, karena ketika itu mereka sudah tidak sempat lagi memikirkan makanan dan minuman arena hatinya sedang susuah.
b.      Segera menguruusi jenazah sesuai dengan syariay islam, meliputi pemandian, pengkafanan, menyshalatkan dan menguburkan.
2.      Ziarah Kubur.
a.       Pengertian ziarah kubur dan Hukumnya.
Kata ziarah dalam bahasa Arab artinya mengunjungi berarti ziarah kubur ialah mengunjungi atau mendatangi kubur seseorang. Hukum ziarah kubur ialah sunnah sesuai hadits berikut.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِاَلاَفَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْاَخِرَةَ......
{ رواه أحمد ومسلم ووأصحاب السنن عن عبدالله ابن بريدة عن ابيه}
Artinya:
“dahulu aku pernah melarang kamu sekalian untuk menziarahi kubur. Sekarang berziarahlah kamu sekalian kekubur karena ziarah kubur itu akan mengingatkan kamu sekalian terhadap hari akhirat”.
b.      Tujuan ziarah kubur
Tujuan ziarah kubur adalah untuk mengingatkan diri manusia terhadap kematian. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits Rasulullah saw.
Yang Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw pernah menziarahi kubur ibunya. Beliau menangis orang-orang disekelilingnya pun turut menangis karenanya. Nabi saw selanjutnya bersabda, “ saya memohon izin kepada tuhanku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, tetapi tidak diizinkan. Oleh sebab itu aku memohon untuk menziarahi kuburnya maka aku diizinkan. Karena itu berziarah lah kamu sekalian kekubur karena itu akan mengingatkan kamu kepada mati”. (HR Ahmad dari Abu Hurairah: 9311, Muslim: 1622, dan ahlu sunnah kecuali Attarmidzi)
            Mengingat mati atau hari akhirat bukan semata-mata ingat dalampikiran atau angan-angan. Mengingat mati tidak akan berguna bagi manusia jika tidak dibuktikan dengan perubahan sikap hidup.mengingat mati diharapkan manusia selalu meningkatkan amalan baiknya dan meninggalkan amal buruk sesuai dengan petunjuk agama.
c.       Adab ziarah kubur.
1.      Mengucap salam untuk ahli kubur.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُوْرِيَغْفِرُاللهُ لَنَاوَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِ لْإَ ثَرِ.... رواه الترمذى
Artinya:
“Semoga keselamatan atas kamu wahai ahli kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi kami dan kamu. Engkau adalah pendahulu bagi kami, sedangkami mengikuti jejak mu. (HR Attarmidzi)
2.      Masuk kedalam kubur dengan sikap yang sopan.
Masuk kedalam kubur hendaknya dengan sikap yang sopan tidak berlari dantidak melangkahi kubur seseorang dan apabila berbicara hendaknya tidak terlalu keras.
d.      Yang perlu dilakukan saat ziarah kubur.
Salah satu yang perlu dilakukan saat ziarah kubur adalah mendo’akan ahlikubur khususnya orang yang beragama islam.
C.    Harta Waris.
Pengurusan harta peniggalan mayat menjadi tanggung jawab (kewajiban) ahli waris yang ditinggalkan. Ada empat perkara yang haus dilaksanakan oleh ali waris yaitu pengurusan jenazah, pelunasan utang jenazah, wasiat serta membagi harta warisannya sesuai hokum islam.
1.      Biaya Pengurusan Jenazah.
Pengurusan jenazah memerlukan biaya yang cukuo banyak terlebih pada masyarakat perkotaan yang kurang kuat sikap gotong royongnya, berbeda dengan masyarakat pedesaan yang masih kuat akan sikap gotong royongnya. Adapun biaya pengurussan jenazah meliputi:
a.       Pembelian sabun mandi, kapur barus, minyak wangi, kain kafan, dan peti jenazah.
b.      Sewa mobil jenazah dan bus untuk para pengantar jenazah yang hendak mengantarkan jenazah sampai kekubur.
c.       Sewa kursi dan peralatan lainnya;
d.      Biaya gali kubur dan uang admistrasi.
2.      Pelunasan Utang Jenazah.
Utang piutang adalah masah yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Setiap utang wajib dibayar, sebagai mana mestinya. Apabila seorang meninggal dunia maka ahli waris  perlu menyampaikan pengumuman pada watu para takziah masih berkumpul dirumah duka.
Apabila ada salah seorang berpiutang kepada almarhum hendaknya ahliwaris segera melunasi utang tersebut. Pembayaran utang diambi dari harta peninggalan jenazah, apabila harta peninggalan tidak cukup untuk melunasinya maka untang tersebut dilunasi oleh orang yang bertanggung jawab menanggung jenazah semasa hidupnya, apabila ia hidup sebatang kara maka utang tersebut dilunasi oleh Baitul Mal, apabila Baitul Mal pun tidak mampu melunasi maka utang tersebut dilunasi secara gotong royong oleh umat islam dilingkungan jenazah semasa hidupnya.
3.       Pelaksanaan wasiat.
a.       Pengertian wasiat
Wasiat adalah pesan seseorang yang telah mendapat firasat akan meninggal dunia atau oaring sudah lanjut usia dan memperkirakan tidak akan lama lagi akan meninggal dunia. Apabila seseorang yang berwasiat itu telah meninggal dunia, maka orang yang diberi wasiat itu wajib melaksanakannya.

b.      Pembatasan Wasiat.
1)      Wasiat tidak ditujukan kepada ahliwaris.
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahliwaris. Wasiat tidak sah apabila ditujukan kepada ahliwaris, kecuali atas ridha dari ahliwaris yang alinnya sesudah yang memberi wasiat meinggal. Dalam sebuah hadits Rasull dijelaskan sebagai berikut:
Artinya:
Dari Umar Bin Khatab berkata saya telah mendengar Nabi saw bersada “Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak. Oleh sebab itu tidak ada wasiat kepada Ahli Waris.” (HR. At-Tirmidzi:2047, Ahmad: 17004, dan Abu Dawud 2486)
2)      Wasiat tidak melebihi dari harta waris.
Sebanyak-banyak wasiat adalah dari keseluruhan harta. Seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasull sebagai berikut:
Artinya:
Rasulullah saw telah bersabda, “Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak,” (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas: 2538 dan muslim: 3080).
D.    Mempratikan Tata Cara Pengurusan Jenazah.
1.      Memandikan Jenazah.
Pratikan cara memandikan jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut:
a.       Persiapan
1)      Carilah boneka besar sebagai pengganti jenazah.
2)      Persiapkan peralatan mandi yang diperlukan seperti air, sabun, sampo.
3)      Persiapkan tabir yang diperlukan saat memandikan jenazah.
4)      Tentukan petugas yang memandikan.
5)      Tentua lokasi pemandian jenazah, usahakan tidak ditempat terbuka.
b.      Proses Pemandian Jenazah
1)      Mulailah dengan memijit perutnya secara perlahan dan melebarkan posisi kedua kakinya.
2)      Bersihkan jenazah dari najis.
3)      Mulailah dengan menyiram anggota wudzunya (yang kana kemudian yang kiri)
4)      Memandikan jenazah sebanyak tiga kali, lima kali atau bila perlu tujuh kali.
5)      Siramlah (yang terakhir kalinya) dengan air yang sudah dicampur kapur barus.
6)      Bersihkan rambut dan badan dari air agar tidak membasahi kain kafannya.
2.      Mengkafani Jenazah..
Praktikan cara mengkafani jenazah dengan  mengikuti petunjuk berikut:
a.       Persiapkan peralatan yang diperlukan, seperti kain kafan kapur barus, minyak wangi, dan kapas.
b.      Usahakan kain kafan yang cukup baik kualitasnya, tidak terlau baik dan tidak terlalu jelek.
c.       Usahakan kain kafan berwarna putih.
d.      Lakukan pengafanan jenazah secara perlahan-lahan.
e.       Usahakan jika mampu kainkafannya rangkap tiga (untuk jenazah laki-laki) dan lima rangkap (untuk jenazah perempuan).
3.      Menshalatkan Jenazah.
Praktikan cara menshalatkan jenazah dengan  mengikuti petunjuk berikut:
a.       Ambilah air wudzu sebelum memulai shalat.
b.      Aturlah posisi jwnazah ditempat shalat yang disediakan, membujur keutara (bagi yang berada ditimur kiblat).
c.       Jenazah berada didepan orang yang menshalatkan (kecuali shalat ghaib)
d.      Taruhlah jenazah diatas meja atau dipan sehingga tidak berada dilantai  tempat shalat.
e.       Imam mengatur saf jama’ah sehingga rapih dan lurus.
f.       Makmum berdiri dekat belakang imam karena shalat jenazah tidak perlu ruku dan sujud.
g.      Lakukan shalat jenazah setelah semua makmum siap melakukan shalat jenazah.
4.      Menguburkan Jenazah.
Praktikan cara menguburkan jenazah dengan  mengikuti petunjuk berikut:
a.       Turunlah tiga orang keliang lahat untuk menerima mayat. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah dan bagian kaki.
b.      Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada diatas liang lahat bertugas bertugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi bagian kepala, perut dan kaki.
c.       Masukan jenazah dari arah kaki kubur atau dari arah samping kubur.
d.      Turunkan jenazah di liang lahat, mengahdap kiblat miring kebarat sehingga membujur keutara.
e.       Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan dibagiab kepala, punggung dan paha.
f.       Tempelkan pipi kanan jenazah dengan tanah.
g.      Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lainnya. Dimaksudkan agar jenazah tidak terhimpit tanah ketika ditimbun.
h.      Timbunlah pelan-pelan liang lahat hingga selesai. Timbunan agar ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air ketika hujan.
i.        Berilah tanda dari kayu atau batu.
j.        Do’akan simayat dan keluarga yang ditinggalkan.