Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2012

REALISASI DAN TUJUAN UNDANG-UNDANG GURU




BAB I                                                                                                       PENDAHULUAN

Pendidikan di indonesia tidak terlepas dari adanya peran seorang pendidik(guru), untuk itu pemerintah mengeluarkan undang-undang tersendiri tentang guru dimana yang termuat pada UU no 23 tahun 2003. Kemudian di kuatkan dengan pasal 39 ayat 2.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu, kriteria jabatan profesional antra lain bahwa jabatan itu merupakan kegiatan intelektual, memepunyai batang tubuh ilmu yang khusus memerlukan persiapan lama untuk mengkapnya memerlukan latihan dan jabatan dalam kesinambunagan merupakan karir yang hidup dari keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru belum menembus persyaratan itu namun perkembanagnya di tanah air merupakan  Arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. usaha itu tergantung pada niat dan usaha guru tersebut dan memenuhi usaha kebijakan pemerintah dalam tujuan pendidikan.     










BAB II
PEMBAHASAN
UNDANG – UNDANG GURU

A.    Dasar  Undang-Undang  Guru
Salah aspek penting penyelenggara pendidikan adalah tenaga pendidik yang termuat dalam UU Nomor 20/2003 memebedakan dua konsep pendidik dengan tenaga pendidik, berdasarkan pasal 33 ayat 2 yang , pendidik merupakan tenaga propesional yang bertugas merencanakan proses belajar, melakukan proses bimbingan dan pelatihan serta melakukan pembibingan bagi masyarakat ,terutama pada pendidik di perguruan tinggi.[1] Menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   Tentang Guru dan Dosen yang tertera pada pasal 1 ayat 1 bahwasanya , seorang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Untuk dapat menjadi pendidik yang baik seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kopetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani, dan rohani serta mampu mewujudkan tujuan pendidikkan nasional.
Yang harus di penuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah atau sertifikat keahilian yang relevan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku adapun kompetensi sebagai agein pembeljaran yang harus di kuasai oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi ke pribadian dan kompetensi sosial. Yang dimaksud kompetensi menurut Undang-Undanr RI nomor 14 tahun 2005 yang teradapat pada pasal 1 ayat 9 bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. [3]
Pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelejran pesrta didik, perancanagan pembeljaran, dan pembelajaran hasil belajar
Kepribadian  adalah kemampuan yang mantap stabil dan dewasa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Propesional adalah kemempuan penguasan materi yang mendalam dalam pembelajaran dan dapat membimbing peserta didik. Sosial adalah kemamapua pendidik sebagain bagaian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif kepda peserta didik.
Guru perlu mempunyai gambaran yang jelas tentang tugas-tugayang harus dilakukannya dalam kegiatan bimbingan. Kejelasan tugas ini dapat memotifasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bibingan  dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) menyatakan bahwa fungsi bimbingan dalam proses belajar-mengajar itu merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya..
Prilaku guru dapat mempengauhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru dengan sisiwa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran itu menjadi terbatas, dan sebagainya. Oleh karena itu guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar mengajar.[4]
UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang definisi pendidik dan tenaga ke pendidiakn UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang hak peserta didik untuk mendapatkan haknya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama.
UU nomor 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang syarat menjadi pendidik yang baik. Dalam konteks pendidik mata pelejaran agama PP 19/2005 menegaskan bahwa selein sebgai syarat tersebut.pada uu no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang pendidi dan tenga ke pendidikan.
Kemudian disini dijelaskan tentang UU pendidik agama, tenaga tentang pendidikan agama yang sebagian diangkat sebagai pegawai negri  oleh departemen agama, mendikbud selalu melekukan pengangkatan guru agama  di lingkungan dekdikbud. keputusan mentri pendidikan republik indonesia no 046/U/1996 tentang pedoman pengangkatan guru pendidikan agama islam sekolah dasar negri tahun 1995/1996 dalam sk tersebut di sebutkan bahwa pendidikan agama di anggakt menjadi calon pegawai negri sipil diwilayah lingkungan pendidikan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 3) pada tahun 1997 terbit lagi keputusan menteri pendidikan no 003/U/1997 untuk pengangkatan guru pendidikan agama di lingkungan tersebut.
Pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, berdasarkan UU ini semua pendidik mempunyai hak yang sama termasuk dalam kesejahteraan.oleh sebab itu menurut mereka yang perlu di lakukan kordinasi sosial yang antara meng, mendiknas, menpag dan kepala daerah agar menyamakan presepsi menyangkut nasip guru-guru.

B.     Tujuan Pendidik (Guru)
Tujuan umum adanya pendidik adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan filosofis undang-undang dasar indonesia  tahun 1945.
Tujuan spesipik pendidik adalah memebimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaanya, anak haruslah di didik menjadi orang yang sanggup mengenal dan berbuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Membicarakan tujuan pendidik merupakan tujuan yang sangat mendasar bagi kehidupan bangsa karna dari tujuan itulah akan menentukan ke arah mana anak didik akan di bawa[5]. Selain itu yang mejadi tujuan seorang guru yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen yang tertera pada pasal 6 bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. [6]
Karna pendidik adalah seorang dewasa yang bertanggung jawab memebimbing anak didik untuk mencapai tujuan yang yaitu kedewsaan ,orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah untuk dididik oleh seorang guru tetapi tidak semua guru menggantikan peran orang tua dalam mendidik anak di sekolah,guru adalah pengganti orang tua di sekolah, Seorang pendidik harus lah berinteraksi baik dengan siswanya .
Hubungan anak dan guru haruslah tumbuh karna adnya kepentingan bersama, karan masa anak-anak adalah dimana masa yang haus akan perhatian, minat dan kesenangan dimana guru haruslah memberikan kesempatan ini. Guru di rasakan anak sebagai teman, dan pembantu yang selalu bersedia menemaninya dalam kegiatan tersebut  karan itu merupakan  hubungan yang harus interes atau hubungan kepentingan bersama. Pendidik merupakan peranan yang sangat penting dan sangat menentukan pada tujuan pendidikan .
Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru adalah pendidik propesional dngan tugas dan utamanya mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi.
Guru dalam mengajar haruslah memenuhi beberapa syarat utama untuk mengajar dia di bekali dengan berbagai ilmu ke pendidiakan dan ke guruan sebagai dasar serta melakukan pelatiahanketerampilan keguruan di lapangan secara propesional.
Dalam kenyataannya guru secara fungsional dianngap oleh anak didiknya sebagai pendidik  yaitu orang yang dapat menjelaskan sesuatu yang sifatnaya bukan pengajaran, ia dianggap sebagai oarang yang memeberiakan nasiahat. Guru memebentuk sikap siswa bahwa guru menjadi contoh bagi siswa-siswanya.
Adapu syarat- syarat  guru:
1.      Guru harus sudah memiliki kedewasaan.
2.      Guru harus mamapu menjadi sebagai teladan bagi siswa.
3.      Guru harus mengikuti perkembangan siswa nya
4.      Guru haruslah mengamati siswanya dan membantu siswanya
5.      Guru haruslah mengenal ke pribadian anak-anaknya.
6.      Guru harus mempunyai ke pribadian yang baik.
7.      Guru haruslah tahu prinsip dan penggunaan alat pendidikan
8.      Guru haruslah sabar dalam mengadapi siswaya
9.      Guru haruslah beridentifikasi  pada anak didiknya
Jadi betapapun seorang guru mengetahui banyak hal dan memiliki sifat yang menarik , ia akan dapat mendidik anak dengan baik.
Pendidik haruslah memiliki sifat yang berwibawa  yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik bukan lah harus bekuasa penuh tetapi  kewibawaan itu muncul karan pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain terpengaruh dengan penuh kesadaran.
Guru di indonesia adalah yang berjiwa pancasila dan setiap undang-undang dasar 1945 turut bertanggung jawab dalam terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan, oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karya dengan sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk menjadikan bangsa indonesia berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanaakan ke jujuran profesional
3.      Guru haruslah mempunyai data siswanya sebagai bahan peritimbangan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana yang mendukung proses beljar mengajar
5.      Guru harus membina hubungan baik antara orang tua murid agar tercipta keselarasaan dan tercapi tujuan bersama.
6.      Guru  meningkatkan martabat dan derajtnya
7.      Guru melaksanaakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam UU RI NO 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat asmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan asional.[7]

C.    Realisasi Undang-Undang  Guru Dalam Pendidikan Sekolah
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap,, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia.
Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi, menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam  mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampaidimana anak sudah memahami dan melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.[8]





KESIMPULAN

Seorang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, menjadi seorang guru itu tidak lah mudah perlu keterampilan-keterampilan khusus yang harus dimiliknya adapun yang harus dimiliki seorang guru tersebut salah satunya Kompetensi, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Yang memiliki Tugas utama yakni seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
 Yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidik haruslah memiliki sifat yang berwibawa  yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik bukan lah harus berkuasa penuh tetapi  kewibawaan itu muncul karena pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain terpengaruh dengan penuh kesadaran.





DAFTAR PUSTAKA

Fuad Yusuf Choirul, 2008Kajian Peraturan Perundang-Undangan Pada Pendidikan Agam Pada Sekolah,  jakarta, PT. Pena Citasatria.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen.
Sadulloh Uyoh, 2010, Pedagogik (Ilmu Mendidik), bandung, Alfabeta.
Soetjipto dan Kosasi Raflis, 2004, Profesi Keguruan, Jakarta, PT. Rineka Cipta,


[1] Choirul fuad yusuf, Kajian peraturan perundang-undangan pada pendidikan agam sekolah, jakarta 2008 hal 121. 
[2] Undang-Undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat 1, hlm 2.
[3] Ibid hlm 3.
[4] Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004, Profesi Keguruan, Jakarta, PT. Rineka Cipta, Hlm 108.
[5] Uyoh sadulloh, Pedagogik, alfabeta, bandung 2010 hal 72
[6] Op Cit pasal 6, hlm 5
 [7]  Op Cit UU RI pasal 8 hlm 6.
[8] Op Cit, Uyoh sadulloh, pedagogik hlm, 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar