BAB
I PENDAHULUAN
Pendidikan
di indonesia tidak terlepas dari adanya peran seorang pendidik(guru), untuk itu pemerintah mengeluarkan
undang-undang tersendiri tentang guru dimana yang termuat pada UU no 23 tahun
2003. Kemudian di kuatkan dengan pasal 39 ayat 2.
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional pemegangnya harus memenuhi kualifikasi
tertentu, kriteria jabatan profesional antra lain bahwa jabatan itu merupakan
kegiatan intelektual, memepunyai batang tubuh ilmu yang khusus memerlukan
persiapan lama untuk mengkapnya memerlukan latihan dan jabatan dalam
kesinambunagan merupakan karir yang hidup dari keanggotaan yang permanen.
Jabatan
guru belum menembus persyaratan itu namun perkembanagnya di tanah air
merupakan Arah untuk terpenuhinya
persyaratan tersebut. usaha itu tergantung pada niat dan usaha guru tersebut
dan memenuhi usaha kebijakan pemerintah dalam tujuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
UNDANG
– UNDANG GURU
A.
Dasar Undang-Undang
Guru
Salah
aspek penting penyelenggara pendidikan adalah tenaga pendidik yang termuat
dalam UU Nomor 20/2003 memebedakan dua konsep pendidik dengan tenaga pendidik, berdasarkan pasal 33 ayat 2 yang , pendidik merupakan tenaga
propesional yang bertugas merencanakan proses belajar, melakukan proses bimbingan dan
pelatihan serta melakukan pembibingan bagi masyarakat ,terutama pada pendidik
di perguruan tinggi.[1] Menurut Undang-Undang republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang
tertera pada pasal 1 ayat 1 bahwasanya , seorang Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Untuk
dapat menjadi pendidik yang baik seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kopetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat
jasmani, dan rohani serta mampu mewujudkan
tujuan pendidikkan nasional.
Yang
harus di penuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah atau
sertifikat keahilian yang relevan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku adapun kompetensi sebagai agein pembeljaran yang harus di kuasai oleh
seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi ke pribadian dan
kompetensi sosial. Yang dimaksud kompetensi menurut Undang-Undanr RI nomor 14
tahun 2005 yang teradapat pada pasal 1 ayat 9 bahwa Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. [3]
Pedagogik
adalah kemampuan mengelolah pembelejran pesrta didik, perancanagan pembeljaran, dan pembelajaran hasil belajar
Kepribadian adalah kemampuan yang mantap stabil dan
dewasa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan berakhlak mulia. Propesional
adalah kemempuan penguasan materi yang mendalam dalam pembelajaran dan dapat
membimbing peserta didik. Sosial
adalah kemamapua pendidik sebagain bagaian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif kepda peserta didik.
Guru perlu mempunyai
gambaran yang jelas tentang tugas-tugayang harus dilakukannya dalam kegiatan
bimbingan. Kejelasan tugas ini dapat memotifasi guru untuk berperan secara
aktif dalam kegiatan bibingan dan mereka
merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Rochman
Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) menyatakan bahwa fungsi bimbingan dalam
proses belajar-mengajar itu merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu
dalam keseluruhan pribadinya..
Prilaku guru dapat
mempengauhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan
menimbulkan suasana tegang, hubungan guru dengan sisiwa menjadi kaku,
keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan
pelajaran itu menjadi terbatas, dan sebagainya. Oleh karena itu guru harus
dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar mengajar.[4]
UU
Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang definisi pendidik dan tenaga ke
pendidiakn UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang hak peserta didik
untuk mendapatkan haknya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama.
UU
nomor 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang syarat menjadi pendidik yang
baik. Dalam konteks pendidik mata
pelejaran agama PP 19/2005 menegaskan bahwa selein sebgai syarat tersebut.pada
uu no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 tentang pendidi dan tenga ke pendidikan.
Kemudian
disini dijelaskan tentang UU pendidik agama,
tenaga
tentang pendidikan agama yang sebagian diangkat sebagai pegawai negri oleh departemen agama, mendikbud selalu melekukan
pengangkatan guru agama di lingkungan
dekdikbud. keputusan
mentri pendidikan republik indonesia no 046/U/1996 tentang pedoman pengangkatan
guru pendidikan agama islam sekolah dasar negri tahun 1995/1996 dalam sk
tersebut di sebutkan bahwa pendidikan agama di anggakt menjadi calon pegawai negri sipil diwilayah
lingkungan pendidikan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 3) pada tahun 1997 terbit lagi
keputusan menteri pendidikan no 003/U/1997 untuk pengangkatan guru pendidikan
agama di lingkungan tersebut.
Pada
UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, berdasarkan UU ini semua pendidik
mempunyai hak yang sama termasuk dalam kesejahteraan.oleh sebab itu menurut
mereka yang perlu di lakukan kordinasi sosial yang antara meng, mendiknas, menpag
dan kepala daerah agar menyamakan presepsi menyangkut nasip guru-guru.
B. Tujuan Pendidik (Guru)
Tujuan
umum adanya pendidik adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan
filosofis undang-undang dasar indonesia tahun 1945.
Tujuan
spesipik pendidik adalah memebimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai
kedewasaanya, anak haruslah di didik menjadi orang yang sanggup mengenal dan
berbuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Membicarakan
tujuan pendidik merupakan tujuan yang sangat mendasar bagi kehidupan bangsa karna
dari tujuan itulah akan menentukan ke arah mana anak didik akan di bawa[5]. Selain itu yang mejadi tujuan seorang guru yang
terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang tertera pada
pasal 6 bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. [6]
Karna
pendidik adalah seorang dewasa yang bertanggung jawab memebimbing anak didik
untuk mencapai tujuan yang yaitu kedewsaan ,orang tua menyekolahkan anaknya ke
sekolah untuk dididik oleh seorang guru tetapi tidak semua guru menggantikan
peran orang tua dalam mendidik anak di sekolah,guru adalah pengganti orang tua
di sekolah, Seorang pendidik harus lah berinteraksi baik dengan siswanya .
Hubungan
anak dan guru haruslah tumbuh karna adnya kepentingan bersama, karan masa anak-anak adalah dimana
masa yang haus akan perhatian, minat
dan kesenangan dimana guru haruslah memberikan kesempatan ini. Guru di rasakan
anak sebagai teman, dan pembantu yang
selalu bersedia menemaninya dalam kegiatan tersebut karan itu merupakan hubungan yang harus interes atau hubungan
kepentingan bersama. Pendidik
merupakan peranan yang sangat penting dan sangat menentukan pada tujuan
pendidikan .
Dalam
UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru adalah pendidik propesional
dngan tugas dan utamanya mendidik,
mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi.
Guru
dalam mengajar haruslah memenuhi beberapa syarat utama untuk mengajar dia di
bekali dengan berbagai ilmu ke pendidiakan dan ke guruan sebagai dasar serta
melakukan pelatiahanketerampilan keguruan di lapangan secara propesional.
Dalam
kenyataannya guru secara fungsional dianngap oleh anak didiknya sebagai
pendidik yaitu orang yang dapat
menjelaskan sesuatu yang sifatnaya bukan pengajaran, ia dianggap sebagai oarang
yang memeberiakan nasiahat. Guru memebentuk sikap siswa bahwa guru menjadi
contoh bagi siswa-siswanya.
Adapu
syarat- syarat guru:
1. Guru
harus sudah memiliki kedewasaan.
2. Guru
harus mamapu menjadi sebagai teladan bagi siswa.
3. Guru
harus mengikuti perkembangan siswa nya
4. Guru
haruslah mengamati siswanya dan membantu siswanya
5. Guru
haruslah mengenal ke pribadian anak-anaknya.
6. Guru
harus mempunyai ke pribadian yang baik.
7. Guru
haruslah tahu prinsip dan penggunaan alat pendidikan
8. Guru
haruslah sabar dalam mengadapi siswaya
9. Guru
haruslah beridentifikasi pada anak
didiknya
Jadi
betapapun seorang guru mengetahui banyak hal dan memiliki sifat yang menarik , ia akan dapat mendidik anak dengan
baik.
Pendidik
haruslah memiliki sifat yang berwibawa
yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik
bukan lah harus bekuasa penuh tetapi
kewibawaan itu muncul karan pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain
terpengaruh dengan penuh kesadaran.
Guru
di indonesia adalah yang berjiwa pancasila dan setiap undang-undang dasar 1945
turut bertanggung jawab dalam terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan, oleh
sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karya dengan sebagai
berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk menjadikan bangsa indonesia berjiwa
pancasila
2. Guru
memiliki dan melaksanaakan ke jujuran profesional
3. Guru
haruslah mempunyai data siswanya sebagai bahan peritimbangan dan pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana yang mendukung proses beljar mengajar
5. Guru
harus membina hubungan baik antara orang tua murid agar tercipta keselarasaan
dan tercapi tujuan bersama.
6. Guru meningkatkan martabat dan derajtnya
7. Guru
melaksanaakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam UU RI NO 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat asmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan asional.[7]
C.
Realisasi
Undang-Undang Guru Dalam Pendidikan
Sekolah
Seperti yang telah
dijelaskan dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas
utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai
pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar
kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan
disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap,, watak,
nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru
harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia.
Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan
pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik
yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum
diketahui anak. Menurut mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah
tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi,
menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang
telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik,
serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak
didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang
akan mengatar mereka mencapai tujuan.
Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak
didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus
mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar
bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus
mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada
awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada
Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam mengembangkan keterampilan anak, baik
keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat
fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk
kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan
intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata
pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampaidimana anak sudah memahami dan
melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah
memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana
anak telah melaksanakannya.[8]
KESIMPULAN
Seorang Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, menjadi
seorang guru itu tidak lah mudah perlu keterampilan-keterampilan khusus yang
harus dimiliknya adapun yang harus dimiliki seorang guru tersebut salah satunya
Kompetensi, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Yang memiliki Tugas utama yakni seorang guru adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi
anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik,
pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
Yang bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidik
haruslah memiliki sifat yang berwibawa
yang dapat di segani oleh masyarkat terutama siswanya. Kewibawaan yang di miliki seorang pendidik
bukan lah harus berkuasa
penuh tetapi kewibawaan itu muncul karena pancaran batin yang dapat menghasilkan pihak lain
terpengaruh dengan penuh kesadaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuad Yusuf Choirul, 2008, Kajian Peraturan Perundang-Undangan
Pada Pendidikan Agam Pada Sekolah, jakarta, PT. Pena Citasatria.
Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen.
Sadulloh Uyoh,
2010, Pedagogik
(Ilmu Mendidik),
bandung, Alfabeta.
Soetjipto dan Kosasi Raflis,
2004, Profesi Keguruan, Jakarta, PT.
Rineka Cipta,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar